Sabtu, 28 Februari 2015

TATA TERTIB SISWA 
SMNEGERI 1 SEMENDAWAI TIMUR
I. SIKAP MENTAL DAN KEPRIBADIAN
1. Setiap siswa SMKN 1 Semendawai Timur:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan Pancasila.
b. Sopan, santun, jujur, rendah hati, rajin belajar, dan tidak menonjolkan materi atau kedudukan orang tua dalam pergaulan di sekolah dan masyarakat.
2. Setiap siswa hendaklah:
a. Hidup sederhana, bersikap baik, dan berperilaku terpuji.
b. Turut menjaga ketentraman kelas, sekolah, masyarakat, dan menghindarkan diri dari hal yang bersifat pelanggaran hukum dan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran kegiatan belajar mengajar.

II. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap siswa berhak:
a. Mendapat perlindungan, pengawasan, menerima pelajaran pendidikan dari sekolah.
b. Menggunakan fasilitas pendidikan sekolah: perpustakaan, alat kesenian, alat olahraga, alat praktik mesin, alat praktik perkantoran, alat praktik restoran.
2. Setiap siswa wajib:
a. Memelihara nama baik sekolah.
b. Ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan 11 K.
c. Ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemeliharaan alat-alat pelajaran yang dipakai baik di dalam kelas, laboratorium, ruang kesenian, ruang perpustakaan, ruang kantor, ruang UKS, dan ruang koperasi sekolah.
d. Menunaikan tugas dan kewajiban dari sekolah serta mengikuti aktivitas sekolah.
e. Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.

III. KEHADIRAN DI SEKOLAH DAN PENGATURAN BEL
1. Minimal 10 menit sebelum pelajaran pertama dimulai semua siswa harus sudah hadir di sekolah.
2. Siswa yang bertugas sebagai piket kelas harus hadir paling lambat 20 menit sebelum pelajaran dimulai.
3. Siswa terlambat atau tidak hadir ke sekolah harus melapor atau minta izin kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, atau guru piket.
4. Pemberitahuan tertulis karena tidak hadir harus dibuat dan ditandatangani orang tua atau wali murid.
5.Tidak hadir tanpa kabar dinyatakan alpa, bila tiga hari berturut-turut akan dipanggil orang tuanya dan orang tuanya tidak hadir setelah dikirim surat tiga kali, maka siswa dianggap mengundurkan diri.
6.Tidak hadir karena sakit lebih dari tiga hari harus ada surat keterangan dokter.
7.Waktu masuk, pergantian pelajaran, istirahat, dan pulang sekolah ditandai dengan bel sekolah.
8. Siswa tidak diperkenankan keluar pagar sekolah pada waktu jam pelajaran sekolah kecuali ada hal penting dan mendapat izin dari guru piket.
9. Siswa tidak diperkenankan keluyuran di dalam kelas pada saat pergantian jam pelajaran atau pada jam kosong, siswa harus tetap duduk di tempatnya.

IV. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN CARA BERPAKAIAN
1. Pakaian untuk sekolah dari bahan sederhana, bersih, rapi, dan berpakaian dalam.
2. Siswa harus bersepatu warna hitam  (NB) dan berkaos kaki berwarna putih.
3. Baju harus rapi dan dimasukkan ke pinggang celana atau pinggang rok.
4.   Bagi yang beragama islam dianjurkan memakai jilbab, rok panjang, boleh memakai mangset atau boleh baju lengan panjang.
5. Pemakaian pakaian seragam sekolah diatur sebagai berikut:
a. Selama hari Senin dan Selasa:
- Putra: kemeja lengan pendek putih lengkap dengan atributnya, celana panjang warna abu-abu, tidak boleh bentuk pensil, dianjurkan yang standar kantor, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
- Putri: kemeja lengan pendek atau lengan panjang  putih lengkap dengan atributnya, rok abu-abu di bawah lutut atau boleh rok panjang, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
b. Selama hari Rabu dan Kamis:
- Putra: kemeja batik sekolah, celana panjang warna abu-abu tidak boleh bentuk pensil, yang dianjurkan yang standar kantor, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
- Putri: kemeja batik sekolah, rok abu-abu di bawah lutut atau boleh rok panjang, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
c. Pada hari Jumat: satu jam pertama memakai pakaian olahraga dan sesudahnya berpakaian seragam pramuka lengkap atau menyesuaikan apabila olahraga.
d. Pada hari Sabtu: seragam baju ciri khas SMKN 1 Semendawai Timur, berdasi, dan celana hitam, putra dan putri belajar bersepatu kantor resmi.
e. Pada waktu pelajaran olahraga siswa harus berpakaian olahraga.
f. Pada waktu upacara bendera siswa harus berpakaian seragam lengkap.
g. Pada waktu praktikum di laboratorium siswa harus memakai baju praktikum.

V. LARANGAN
1. Setiap siswa dilarang mengadakan ancaman kepada kepala sekolah, guru, pegawai, atau sesama siswa lain.
2. Setiap siswa dilarang mencoret-coret, merusak gedung, alat perlengkapan, alat administrasi  sekolah, dan administrasi kantor.
3. Setiap siswa dilarang berkelahi di lingkungan sekolah.
4. Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api yang dianggap sebagai alat untuk berkelahi di sekolah kecuali alat untuk jumat bersih.
5. Setiap siswa dilarang menerima tamu tanpa izin dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau guru piket.
6. Setiap siswa dilarang merokok, membawa ganja, minum minuman yang memabukkan dan lain-lain di lingkungan sekolah.
7.Setiap siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan, memakai sandal, pakaian terlalu sempit atau longgar, anak putra tidak berambut godrong, memelihara jenggot, berkuku panjang, lipstick, mek up, model perhiasan yang tidak pantas untuk siswa.
8. Setiap siswa dilarang membawa HP, cd atau buku gambar porno, majalah atau komik, yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
9. Setiap siswa dilarang mengotori kelas dan mengotori lingkungan sekolah.

VI. ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
Setiap siswa wajib dengan sendirinya menjadi anggota OSIS dan anggota koperasi siswa di sekolah serta mematuhi AD, ART, OSIS dan koperasi siswa di sekolah.

VII. SANKSI DAN HUKUMAN
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, sekorsing, pemberhentian sementara, dan dikeluarkan dari sekolah.

VIII. HARAPAN UNTUK ORANG TUA/ WALI SISWA
Orang tua/wali siswa diharapkan:
1. Memperhatikan atau mencukupi kebutuhan anak sesuai dengan kebutuhan.
2. Membantu guru mengawasi kegiatan anak di luar jam sekolah/ di rumah.
3. Menyampaikan informasi/ hal yang dianggap penting demi kepentingan anak dan sekolah.
4. Mendorongan dan meningkatkan pengawasan pada anak agar mematuhi tata tertib sekolah.
5. Bersedia meluangkan waktu untuk datang ke sekolah guna membicarakan masalah siswa dan masalah komite sekolah.
6. Bersedia membantu berupa moral, material, dan sarana yang dibutuhkan sekolah.

IX. HARAPAN UNTUK SELURUH SISWA
1.  Setiap siswa dianjurkan belajar menabung di bank koordinasi sekolah.
2.  Setiap siswa dianjurkan  mengikuti pelajaran tambahan yang diselenggarakan sekolah.
3. Setiap siswa dianjurkan mengawali belajar dan mengakhiri belajar dengan berdoa.

X. PENGHARGAAN SISWA BERPRESTASI
1. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Sekolah baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
2. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Kecamatan baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
3. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Kabupaten baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
4. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Provinsi baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
5. Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Nasional baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.

XI. KODE ETIK PESERTA DIDIK
1. Belajar dengan tekun dan penuh semangat.
2. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah.
6. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
7. Mencintai dan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan sesamanya.
8. Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
9. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10. Siap menerima sanksi dari sekolah jika melanggar tata tertib sekolah.

XII. PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
2. Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah siswa telah lulus sekolah.

Mulyajaya, 4 Juli 2014
Kepala Sekolah,



Sumar, S.Pd.,M.M.
NIP 196505211990031008