TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 1
SEMENDAWAI TIMUR
I. SIKAP
MENTAL DAN KEPRIBADIAN
1. Setiap
siswa SMKN
1
Semendawai Timur:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan Pancasila.
b. Sopan, santun, jujur, rendah hati, rajin belajar, dan tidak menonjolkan materi atau kedudukan orang tua dalam pergaulan di sekolah dan masyarakat.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan Pancasila.
b. Sopan, santun, jujur, rendah hati, rajin belajar, dan tidak menonjolkan materi atau kedudukan orang tua dalam pergaulan di sekolah dan masyarakat.
2. Setiap
siswa hendaklah:
a. Hidup
sederhana, bersikap baik,
dan berperilaku terpuji.
b. Turut menjaga ketentraman kelas,
sekolah, masyarakat, dan menghindarkan diri dari hal yang bersifat pelanggaran
hukum dan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran kegiatan belajar
mengajar.
II. HAK
DAN KEWAJIBAN
1. Setiap
siswa berhak:
a. Mendapat
perlindungan, pengawasan, menerima
pelajaran pendidikan dari sekolah.
b. Menggunakan
fasilitas pendidikan sekolah: perpustakaan, alat kesenian, alat olahraga, alat praktik mesin, alat praktik perkantoran, alat
praktik restoran.
2. Setiap
siswa wajib:
a. Memelihara
nama baik sekolah.
b. Ikut
bertanggung jawab atas pelaksanaan 11 K.
c. Ikut
bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemeliharaan alat-alat pelajaran yang
dipakai baik di dalam kelas, laboratorium, ruang kesenian, ruang perpustakaan,
ruang kantor, ruang UKS, dan ruang koperasi sekolah.
d. Menunaikan
tugas dan kewajiban dari sekolah serta mengikuti aktivitas sekolah.
e. Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
III. KEHADIRAN DI SEKOLAH DAN PENGATURAN BEL
1. Minimal
10 menit sebelum pelajaran pertama dimulai semua siswa harus sudah hadir di
sekolah.
2. Siswa
yang bertugas sebagai piket kelas harus hadir paling lambat 20 menit sebelum pelajaran
dimulai.
3. Siswa
terlambat atau tidak hadir ke sekolah harus melapor atau minta izin kepada
kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, atau guru piket.
4. Pemberitahuan
tertulis karena tidak hadir harus dibuat dan ditandatangani orang tua atau wali
murid.
5.Tidak
hadir tanpa kabar dinyatakan alpa, bila tiga hari berturut-turut akan dipanggil
orang tuanya dan orang tuanya tidak hadir setelah dikirim surat tiga kali, maka
siswa dianggap
mengundurkan diri.
6.Tidak
hadir karena sakit lebih dari tiga hari harus ada surat keterangan
dokter.
7.Waktu
masuk, pergantian pelajaran, istirahat, dan pulang sekolah ditandai dengan bel
sekolah.
8. Siswa
tidak diperkenankan keluar pagar sekolah pada waktu jam pelajaran sekolah
kecuali ada hal penting dan
mendapat izin dari guru piket.
9. Siswa
tidak diperkenankan keluyuran di dalam kelas pada saat pergantian jam pelajaran
atau pada jam kosong, siswa harus tetap duduk di tempatnya.
IV. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN CARA BERPAKAIAN
1. Pakaian untuk sekolah dari bahan
sederhana, bersih, rapi, dan berpakaian dalam.
2. Siswa
harus bersepatu warna hitam (NB) dan
berkaos kaki berwarna putih.
3. Baju
harus rapi dan dimasukkan ke pinggang celana atau pinggang rok.
4. Bagi
yang beragama islam dianjurkan memakai jilbab, rok panjang, boleh memakai mangset
atau boleh baju lengan panjang.
5. Pemakaian
pakaian seragam sekolah
diatur sebagai berikut:
a. Selama
hari Senin dan Selasa:
- Putra: kemeja lengan pendek putih
lengkap dengan atributnya, celana panjang warna abu-abu, tidak boleh bentuk pensil, dianjurkan yang
standar kantor, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat
pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi
sekolah.
- Putri: kemeja lengan pendek atau
lengan panjang putih lengkap dengan
atributnya, rok abu-abu
di bawah lutut atau boleh rok panjang, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat
pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi
sekolah.
b. Selama
hari Rabu dan Kamis:
- Putra: kemeja batik sekolah,
celana panjang
warna abu-abu tidak boleh
bentuk pensil, yang dianjurkan yang standar kantor,
sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya maksimal 2,5
cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
- Putri: kemeja batik sekolah, rok abu-abu di bawah lutut atau boleh rok
panjang, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan lebarnya
maksimal 2,5 cm, bertopi sekolah, dan berdasi sekolah.
c. Pada
hari Jumat: satu
jam pertama memakai pakaian olahraga dan sesudahnya berpakaian seragam pramuka
lengkap atau menyesuaikan apabila olahraga.
d. Pada
hari Sabtu: seragam baju ciri
khas SMKN 1 Semendawai Timur, berdasi, dan celana hitam, putra dan putri
belajar bersepatu kantor resmi.
e. Pada
waktu pelajaran olahraga siswa harus berpakaian olahraga.
f. Pada
waktu upacara bendera siswa harus berpakaian seragam lengkap.
g. Pada
waktu praktikum di laboratorium siswa harus memakai baju praktikum.
V. LARANGAN
1. Setiap siswa dilarang mengadakan
ancaman kepada kepala sekolah, guru, pegawai, atau sesama siswa lain.
2. Setiap
siswa dilarang mencoret-coret, merusak gedung, alat perlengkapan, alat
administrasi sekolah, dan administrasi
kantor.
3. Setiap siswa dilarang berkelahi
di lingkungan sekolah.
4. Setiap
siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api yang dianggap sebagai alat
untuk berkelahi di sekolah kecuali alat untuk jumat bersih.
5. Setiap
siswa dilarang menerima
tamu tanpa izin dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau guru
piket.
6. Setiap
siswa dilarang merokok, membawa ganja, minum minuman yang memabukkan dan
lain-lain di lingkungan sekolah.
7.Setiap siswa dilarang memakai perhiasan yang
berlebihan, memakai sandal, pakaian terlalu sempit atau longgar, anak putra tidak berambut godrong, memelihara jenggot, berkuku
panjang, lipstick, mek up, model perhiasan yang tidak pantas untuk siswa.
8. Setiap siswa dilarang membawa HP, cd atau buku gambar porno, majalah atau komik, yang
tidak berhubungan dengan pelajaran.
9. Setiap siswa dilarang mengotori kelas dan mengotori lingkungan sekolah.
9. Setiap siswa dilarang mengotori kelas dan mengotori lingkungan sekolah.
VI. ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
Setiap siswa wajib dengan sendirinya menjadi anggota
OSIS dan anggota koperasi siswa di sekolah serta mematuhi AD, ART, OSIS dan
koperasi siswa di sekolah.
VII. SANKSI DAN HUKUMAN
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap tata tertib
sekolah ini akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa: peringatan lisan,
peringatan tertulis, sekorsing, pemberhentian sementara, dan dikeluarkan dari
sekolah.
VIII.
HARAPAN UNTUK ORANG TUA/ WALI SISWA
Orang tua/wali siswa diharapkan:
1. Memperhatikan
atau mencukupi kebutuhan anak sesuai dengan kebutuhan.
2. Membantu
guru mengawasi kegiatan anak di luar jam sekolah/ di rumah.
3. Menyampaikan
informasi/ hal yang dianggap penting demi kepentingan anak dan sekolah.
4. Mendorongan
dan meningkatkan pengawasan pada anak agar mematuhi tata tertib sekolah.
5. Bersedia
meluangkan waktu untuk datang ke sekolah guna membicarakan masalah siswa dan masalah komite sekolah.
6. Bersedia membantu berupa moral, material, dan sarana yang
dibutuhkan sekolah.
IX.
HARAPAN UNTUK SELURUH SISWA
1. Setiap
siswa dianjurkan belajar menabung di bank koordinasi sekolah.
2. Setiap
siswa dianjurkan mengikuti pelajaran
tambahan yang diselenggarakan sekolah.
3. Setiap
siswa dianjurkan mengawali belajar dan mengakhiri belajar dengan berdoa.
X. PENGHARGAAN
SISWA BERPRESTASI
1. Sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Sekolah baik
prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
2. Sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Kecamatan baik
prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
3. Sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Kabupaten baik
prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
4. Sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Provinsi baik
prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
5. Sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi di Tingkat Nasional baik
prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.
XI. KODE ETIK PESERTA DIDIK
1. Belajar dengan tekun dan penuh semangat.
2. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah.
6. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di
antara teman.
7. Mencintai dan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah,
masyarakat, dan sesamanya.
8. Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
9. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10. Siap menerima sanksi dari sekolah jika melanggar tata tertib sekolah.
XII. PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
2. Peraturan
tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir
setelah siswa telah lulus sekolah.
Mulyajaya, 4 Juli 2014
Kepala Sekolah,
Sumar, S.Pd.,M.M.
NIP 196505211990031008